TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN#
I.
Legal Reserve Requirement (LRR)
Reserve Requirement
adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menysihkan sebagian dari
dana pihak kentia yang brazil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum
berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada bank Indonesia.
KEBIJAKAN MONETER
1. Definisi Kebijakan Moneter
Kebijakan Moneter adalah Regulasi jumlah uang yang beredar
dan tingkat suku bunga oleh bank sentral untuk mengendalikan inflasi dan
menstabilkan mata uang. Jika ekonomi sedang memanas, bank sentral (seperti (BI)
Bank Indonesia) dapat menarik uang dari sistem perbankan, menaikkan persyaratan
cadangan atau menaikkan tingkat diskonto untuk membuatnya dingin. Jika
pertumbuhan sedang melambat, dapat membalikkan proses – meningkatkan jumlah
uang beredar, menurunkan kebutuhan cadangan dan menurunkan tingkat diskonto.
Kebijakan moneter mempengaruhi suku bunga dan jumlah uang beredar.
2. Macam-macam Kebijakan Moneter
Berdasarkan jenisnya, Pengaturan jumlah uang yang beredar
pada masyarakat diatur dengan cara menambah atau mengurangi jumlah uang yang
beredar. Kebijakan moneter dapat digolongkan menjadi dua, yaitu :
1. Kebijakan Moneter Ekspansif / Monetary Expansive Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka menambah jumlah uang
yang edar
2. Kebijakan Moneter Kontraktif / Monetary Contractive
Policy
Adalah suatu kebijakan dalam rangka mengurangi jumlah uang
yang edar. Disebut juga dengan kebijakan uang ketat (tight money policu)
3. Jenis-Jenis Instrumen Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dapat dilakukan dengan menjalankan
instrumen kebijakan moneter, yaitu antara lain :
1. Operasi Pasar Terbuka (Open Market Operation)
Operasi pasar terbuka adalah cara mengendalikan uang yang
beredar dengan menjual atau membeli surat berharga pemerintah (government
securities). Jika ingin menambah jumlah uang beredar, pemerintah akan membeli
surat berharga pemerintah. Namun, bila ingin jumlah uang yang beredar
berkurang, maka pemerintah akan menjual surat berharga pemerintah kepada
masyarakat. Surat berharga pemerintah antara lain diantaranya adalah SBI atau
singkatan dari Sertifikat Bank Indonesia dan SBPU atau singkatan atas Surat
Berharga Pasar Uang.
2. Fasilitas Diskonto (Discount Rate)
Fasilitas diskonto adalah pengaturan jumlah duit yang
beredar dengan memainkan tingkat bunga bank sentral pada bank umum. Bank umum
terkadang mengalami kekurangan uang sehingga harus meminjam ke bank sentral.
Untuk membuat jumlah uang bertambah, pemerintah menurunkan tingkat bunga bank
sentral, serta sebaliknya menaikkan tingkat bunga demi membuat uang yang
beredar berkurang.
3. Rasio Cadangan Wajib (Reserve Requirement Ratio)
Rasio cadangan wajib adalah mengatur jumlah uang yang
beredar dengan memainkan jumlah dana cadangan perbankan yang harus disimpan
pada pemerintah. Untuk menambah jumlah uang, pemerintah menurunkan rasio
cadangan wajib. Untuk menurunkan jumlah uang beredar, pemerintah menaikkan
rasio.
4. Himbauan Moral (Moral Persuasion)
Himbauan moral adalah kebijakan moneter untuk mengatur
jumlah uang beredar dengan jalan memberi imbauan kepada pelaku ekonomi.
Contohnya seperti menghimbau perbankan pemberi kredit untuk berhati-hati dalam
mengeluarkan kredit untuk mengurangi jumlah uang beredar dan menghimbau agar
bank meminjam uang lebih ke bank sentral untuk memperbanyak jumlah uang beredar
pada perekonomian.
* jumlah uang berdar (Ms) diytentukan oleh dua factor,
yaitu:
a. Besarnya jumlah uang inti (H) yang tersedia.
b. Besar4nya koefisien pelipat uang,.
* besarnya uang inti di pengaruhi oleh empat factor, yaitu:
a. Keadaan neraca pembayaran (surplus dan deficit).
b. Keadaan APBN (surplus dan degisit)
c. Perubahan kredit langsung Bank Indonesia.
d. Perubahan keredit likuiditas bank Indonesia
II.
Loan to Deposit Ratio (LDR)
LDR adalah
rasio keuangan perusahaan perbankan yang berhubungan dengan aspek likuiditas.
LDR adalah suatu pengukuran tradisional yang menunjukkan deposito berjangka,
giro, tabungan, dan lain-lain yang digunakan dalam memenuhi permohonan pinjaman
(loan requests) nasabahnya. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia No.6/23/DPNP
tanggal 31 Mei 2004 Lampiran 1e, Loan to Deposit Ratio (LDR) dapat diukur dari
perbandingan antara seluruh jumlah kredit yang diberikan terhadap dana pihak
ketiga. Besarnya jumlah kredit yang disalurkan akan menentukan keuntungan bank.
Jika bank tidak mampu menyalurkan kredit sementara dana yang terhimpun banyak
maka akan menyebabkan bank tersebut rugi (Kasmir, 2008). Semakin tinggi Loan to
Deposit Ratio (LDR) maka laba perusahaan semakin meningkat (dengan asumsi bank
tersebut mampu menyalurkan kredit dengan efektif, sehingga jumlah kredit
macetnya akan kecil).
Kredit yang
diberikan adalah kredit yang diberikan bank yang sudah ditarik atau dicairkan
bank. Kredit yang diberikan tidak termasuk kredit kepada bank lain. Sedangkan
yang termasuk dalam pengertian dana pihak ketiga adalah giro, deposito, dan
tabungan (Sinungan, 2000). Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, besarnya
standar nilai Loan to Deposit Ratio (LDR) menurut Bank Indonesia adalah antara
85%-100%. Dalam membicarakan masalah Loan to Deposit Ratio (LDR) maka yang
perlu kita ketahui adalah tujuan penting dari perhitungan Loan to Deposit Ratio
(LDR). Tujuan perhitungan Loan to Deposit Ratio (LDR) adalah untuk mengetahui
serta menilai sampai seberapa jauh suatu bank memiliki kondisi sehat dalam
menjalankan kegiatan operasinya. Dengan kata lain, Loan to Deposit Ratio (LDR)
digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui tingkat kerawanan suatu
bank.
Perhitungan loan
deposit ratio ( LDR )
Loan deposit
ratio merupakan perbandingan antara seluruh jumlah kredit atau pembayaran yang
diberikan bank dengan dana yang diterima bank. Nilai LDR dapat ditentukan
melalui suatu formula yang ditentukan oleh bank Indonesia melalu surat edaran
bank Indonesia NO. 3/30/DPNP tanggal 14 desember 2001 yaitu:
LDR = TOTAL KREDIT / TOTAL DANA PIHAK KE 3 + EQUITY
Contoh LDR
III.
Capital Adequacy Ratio (CAR)
Capital Adequacy
Ratio (CAR) adalah rasio kecukupan modal yang berfungsi menampung risiko
kerugian yang kemungkinan dihadapi oleh bank. Semakin tinggi CAR maka semakin
baik kemampuan bank tersebut untuk menanggung risiko dari setiap kredit/aktiva
produktif yang berisiko. Jika nilai CAR tinggi maka bank tersebut mampu
membiayai kegiatan operasional dan memberikan kontribusi yang cukup besar bagi
profitabilitas.
Capital Adequacy
Ratio (CAR) menurut Lukman Dendawijaya (2000:122) adalah :
” Rasio yang memperlihatkan seberapa jauh seluruh aktiva
bank yang mengandung risiko ( kredit, penyertaan , surat berharga, tagihan pada
bank lain ) ikut di biayai dari dana modal sendiri bank disamping memperoleh
dana – dana dari sumber – sumber di luar bank , seperti dana dari masyarakat ,
pinjaman , dan lain – lain."
Capital Adequacy
Ratio (CAR) merupakan indikator terhadap kemampuan bank untuk menutupi
penurunan aktivanya sebagai akibat dari kerugian – kerugian bank yang di
sebabkan oleh aktiva yang berisiko.
Modal bank
Capital Adequacy Ratio (CAR) = ——————————— x 100%
Aktiva tertimbang menurut risiko
Contoh Capital Adequacy Ratio (CAR)
Bila anda
mendapat Rp.1000/bulan dari orang tua, anda dapat menentukan sendiri berapa
yang harus tetap menjadi uang setelah uang tersebut anda belanjakan (untuk ongkos,
membeli buku, pulsa, rokok, dll). sisa uang yang tetap menjadi uang tersebut
dapat dianalogikan sebagai Capital
Adequacy Ratio (CAR) di perbankan tersebut, setelah semua uang yang masuk
dipotong untuk pemberian kredit, kpr, dll. dan Capital Adequacy Ratio (CAR)
tersebut besarnya ditentukan oleh Bank Indeonesia (BI) dan bila bank itu Capital Adequacy Ratio (CAR)-nya 0% apalagi
sudah minus, berarti bank tersebut sudah tidak mempunyai modal/uang/capital
lagi.
IV. Legal
lending limit (LLL)
Legal lending limit (LLL) merupakan instrumen kebijakan Bank
Indonesia yang berlaku baik bagi bank Syariah maupun bank konvensional. Istilah
tersebut dalam perbankan juga sering dikenal dengan nama Batas Maksimum
Pemberian Kredit (BMPK), yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.
8/13/PBI/2006 tentang perubahan atas Peraturan BankIndonesia No. 7/3/PBI/2005
tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan dalam Undang-undang No. 10 Tahun
1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Kebijakan
legal lending limit atau batas maksimum pemberian kredit adalah jumlah batas
maksimal fasilitas kredit yang diperkenankan diberikan kepada satu debitur dan
atau grup debitur .Dalam peraturan Bank Indonesia No. 8/13/PBI/2006 mempunyai
arti yaitu persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap
modal bank. Sedangkan dalam UU No. 10 tahun 1998 batas maksimum pemberian
kredit disebut dengan pembiayaan berdasarkan prinsip Syariah yaitu penyediaan
uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai
untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu
dengan imbalan atau bagi hasil. Dari definisi di atas dapat ditarik kesimpulan
bahwa legal lending limit atau Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah jumlah
batas maksimal penyediaan dana oleh bank berupa fasilitas kredit yang diberikan
kepada satu debitur dan atau debitur group yang diperkenankan terhadap modal
bank.
Perhitungan Legal Lending Limit (LLL) adalah
faktor Permodalan (Capital), Kualitas Aktiva Produktif (Asset), Manajemen,
Rentabilitas (Earning) dan Likuiditas. Analisis ini dikenal dengan istilah
Analisis CAMEL.
1. ASPEK PERMODALAN (CAPITAL)
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini
menilai permodalan yang dimiliki bank yang didasarkan kepada kewajiban
penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan paa CAR (Capital
Adequacy Ratio) yang ditetapkan BI, yaitu perbandingan antara Modal dengan
Aktiva Tertimbang Menurut Resiko.
2. ASPEK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (ASSET )
Aktiva produktif atau Productive Assets atau sering disebut
dengan Earning Assets adalah semua aktiva yang dimiliki oleh bank dengan maksud
untuk dapat memperoleh penghasilan sesuai dengan fungsinya.
Ada empat macam jenis aktiva produktif yaitu :
• Kredit yang
diberikan
• Surat
berharga
• Penempatan
dana pada bank lain
• Penyertaan
Penilaian
aset, sesuai dengan Peraturan BI adalah dengan membandingkan antara aktiva
produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif. Selain itu juga rasio
penyisihan penghapusan aktiva produktif terhadap aktiva produktif yang
diklasifikasikan. Klasifikasi aktiva produktif merupakan aktiva produktif yang
telah dilihat kolektabilitasnya, yaitu lancar, kurang lancar, diragukan dan
macet.
3. ASPEK KUALITAS MANAJEMEN (MANAGEMENT)
Aspek ketiga penilaian kesehatan bank meliputi kualitas
manajemen bank. Untuk menilai kualitas manajemen akan mengajukan 250 pertanyaan
yang menyangkut manajemen bank yang ebrsangkutan. Kualitas ini juga akan
melihat dari segi pendidikan serta pengalaman para karyawannya dalam menangani
bebagai kasus yang terjadi.
4. ASPEK RENTABILITAS (EARNING)
Penilaian aspek ini diguankan untuk mengukur kemampuan bank
dalam meningkatkan keuntungan, juga untuk mengukur tingkat efisiensi usaha dan
profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Penilaian ini meliputi ROA
atau Rasio Laba terhadap Total Aset, dan Perbandingan antara biaya operasional
dengan pendapatan operasional (BOPO).
5. ASPEK LIKUIDITAS (LIKUIDITY)
Aspek kelima adapah penilaian terhadap aspek likuiditas
bank. Suatu bank dukatakan likuid, apabila bank yangbersangkutan mampu membayar
semua hutangnya, terutama hutang-hutang jangka pendek. Selain itu juga bank
harus mampu memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai.
Penilaian dalam aspek ini meliputi :
Rasio kewajiabn
bersih Call Money terhadap Aktiva Lancar
Rasio kredit terhadap dana yang diterima oelh bank seperti
KLBI, Giro, Tabungan, deposito dan lain-lain.
Seraca umum
penilaian tingkat kesehatan bank dapat dirangkum sebagai berikut :
Jumlah bobot untuk kelima faktor tersebut adalah 100%. Nilai
kredit kemudian digunakan untuk menentukan predikat kesehatan bank, ditetapkan
sebagai berikut :
Disamping penilaian analisis CAMEL, kesehatan bank juga
dipengaruhi hasil penilaian lainnya, yaitu penilaian terhadap :
Ketentauan
pelaksanaan pemberian kredit Usaha Kesil (KUK) dan pelaksanaan Kredit Eksport
Pelanggaran terhadap ketantuan Batas Maksimum Pemberian
Kredit (BMPK) atau sering disebut dengan Legal Lending Limit.
Pelanggaran Posisi Devisa Netto.
V. Non Permorfing Loan (NPL)
Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah merupakan
salah satu indikator kunci untuk menilai kinerja fungsi bank. Salah satu fungsi
bank adalah sebagai lembaga intermediary atau penghubung antara pihak yang
memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana.
Bank Indonesia (BI) melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI)
menetapkan bahwa rasio kredit bermasalah (NPL) adalah sebesar 5%. Rumus
perhitungan NPL adalah sebagai berikut:
Rasio NPL = (Total NPL / Total Kredit )x 100%
Misalnya suatu bank mengalami kredit bermasalah sebesar 50
dengan total kredit sebesar 1000, sehingga rasio NPL bank tersebut adalah 5%
(50 / 1000 = 0.05).
>> Beberapa Hal Yang Mempengaruhi NPL Suatu Perbankan
:
Menurut pendapat penulis terdapat beberapa hal yang
mempengaruhi atau dapat menyebabkan naik turunnya NPL suatu bank, diantaranya
dalah sebagai berikut :
a. Kemauan atau itikad baik debitur :
Kemampuan debitur dari sisi financial untuk melunasi pokok
dan bunga pinjaman tidak akan ada artinya tanpa kemauan dan itikad baik dari
debitur itu sendiri.
b. Kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia :
Kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi tinggi rendahnya NPL
suatu perbankan, misalnya kebijakan pemerintah tentang kenaikan harga BBM akan
menyebabkan perusahaan yang banyak menggunakan BBM dalam kegiatan produksinya
akan membutuhkan dana tambahan yang diambil dari laba yang dianggarkan untuk
pembayaran cicilan utang untuk memenuhi biaya produksi yang tinggi, sehingga
perusahaan tersebut akan mengalami kesulitan dalam membayar utang-utangnya
kepada bank. Demikian juga halnya dengan PBI, peraturan-peraturan Bank
Indonesia mempunyai pengaruh lansung maupun tidak lansung terhadap NPL suatu
bank. Misalnya BI menaikan BI Rate yang akan menyebabkan suku bunga kredit ikut
naik, dengan sendirinya kemampuan debitur dalam melunasi pokok dan bunga
pinjaman akan berkurang.
c. Kondisi perekonomian :
Kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap
kemampuan debitur dalam melunasi utang-utangnya. Indikator-indikator ekonomi
makro yang mempunyai pengaruh terhadap NPL diantaranya adalah sebagai berikut:
Inflasi :
Inflasi adalah kenaikan harga secara menyeluruh dan terus
menerus. Inflasi yang tinggi dapat menyebabkan kemampuan debitur untuk melunasi
utang-utangnya berkurang.
Kurs rupiah :
Kurs rupiah mempunayai pengaruh juga terhadap NPL suatu bank
karena aktivitas debitur perbankan tidak hanya bersifat nasioanal tetapi juga
internasional.
contoh ilustrasinya :
VI. Net
Interest Margin (NIM)
Pengertian marjin bunga bersih (NIM) adalah ukuran perbedaan
antara bunga pendapatan yang dihasilkan oleh bank atau lembaga keuangan lain
dan nilai bunga yang dibayarkan kepada pemberi pinjaman mereka (misalnya,
deposito), relatif terhadap jumlah mereka (bunga produktif ) aset. Hal ini
mirip dengan margin kotor perusahaan non-finansial.
Hal ini biasanya
dinyatakan sebagai persentase dari apa lembaga keuangan memperoleh pinjaman
dalam periode waktu dan aset lainnya dikurangi bunga yang dibayar atas dana
pinjaman dibagi dengan jumlah rata-rata atas aktiva tetap pada pendapatan yang
diperoleh dalam jangka waktu tersebut (yang produktif rata-rata aktiva).
margin bunga
bersih mirip dalam konsep untuk menyebarkan bunga bersih , namun penyebaran
bunga bersih adalah selisih rata-rata nominal antara pinjaman dan suku bunga
pinjaman, tanpa kompensasi untuk kenyataan bahwa aktiva produktif dan dana yang
dipinjam dapat menjadi alat yang berbeda dan berbeda dalam volume. Margin bunga
bersih sehingga dapat lebih tinggi (atau kadang-kadang lebih rendah) daripada
penyebaran bunga bersih.
Perhitungan
NIM dihitung
sebagai persentase dari aset dikenakan bunga. Sebagai contoh, rata-rata
pinjaman bank untuk nasabah adalah $ 100,00 dalam setahun sementara itu
memperoleh pendapatan bunga sebesar $ 6,00 dan bunga yang dibayar sebesar $
3,00. NIM kemudian dihitung sebagai ($ 6,00 – $ 3,00) / $ 100,00 = 3%.
Pendapatan bunga bersih sama dengan bunga yang diperoleh dikurangi bunga yang
dibayarkan kepada pelanggan.
contoh ilustrasinya :
1. Penilaian Capital
CAPITAL
Penilaian pertama adalah aspek permodalan, dimana aspek ini
menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan :
1. kewajiban penyediaan modal minimum bank (KPMM)
2. Komposisi permodalan
3. Trend ke masa depan / proyeksi KPMM
4. Aktiva produktif yang diklasifikasikan dibandingkan
dengan modal bank
5. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan modal yang
berasal dari
keuntungan (laba ditahan)
6. Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan usaha
7. Akses kepada sumber permodalan dan
8. Kinerja keuangan pemegang saham untuk meningkatkan
permodalan bank
1. Komponen Kecukupan pemenuhan KPMM dihitung dengan
menggunakan rumus :
2. Komponen kedua adalah komposisi permodalan di lihat
dengan rumus :
3. Komponen Capital tentang Trend ke depan Proyeksi KPMM
dilihat dari angka
pertumbuhan Modal dan ATMR
4. Komponen APYD dibanding dengan modal di hitung dengan
rumus
Klasifikasinya adalah :
1. 25% dr Aktiva Produktif dalam perhatian Khusus
2. 50% dr Aktiva Produktif Kurang Lancar
3. 75% dr Aktiva Produktif Diragukan
4. 100% dr Aktiva Produktif Macet
Sistem Informasi Perbankan, Pertemuan Ke-9
Noviyanto, ST Halaman 2
5. Komponen Kemampuan Bank memelihara kebutuhan penambahan
modal yang berasal
dari keuntungan (laba ditahan)
6. Komponen Rencana permodalan untuk mendukung pertumbuhan
usaha Jasa dilihat
dari Indikator pendukung seperti persentase rencana
pertumbuhan Modal dibandingkan
dengan persentase rencana pertumbuhan Volume Usaha
7. Akses kepada sumber permodalan
Selain itu juga dilihat Profitabilitas Bank yang dihitung
dari Return On Asset (ROA)
2. Penilaian Aset
Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan nilai
properti yang didasarkan pada tujuan untuk: memahami permasalahan, merencanakan
hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemecahan masalah tersebut,
mendapatkan data-data, mengklasifikasikan data, menganalisis, menginterprestasi
dan selanjutnya mengekspresikannya dalam suatu estimasi nilai.
Definisi Penilaian Aset
Dari beberapa definisi yang ada dapat digarisbawahi mengenai
penilaian adalah:
Penilaian
merupakan sebuah opini (an opinion bukan judgment);
Penilaian juga
merupakan suatu estimasi nilai (an estimated value)
Dilakukan pada
hari yang ditentukan (as of specific date)
Berdasarkan
kepada hasil analisis atas data pasar yang relevan (based on analysis of
relavan market information).
Jadi penilaian (valuation/appraisal) pada dasarnya merupakan
estimasi atau opini, walaupun didukung oleh alasan atau analisis yang rasional.
Kelayakan suatu penilaian dibatasi oleh ketersediaan data yang cukup, serta
kemampuan dan obyektifitas si penilai (valuer/appraiser).
Tujuan Penilaian Aset / Properti
Standar Penilaian Indonesia memperlihatkan dan
mengelompokkan tujuan penilaian :
Dasar Penilaian
Nilai Pasar (jual beli, sewa)
Dasar Penilaian
Selain Nilai Pasar (asuransi)
Penilaian untuk
Laporan Keuangan
Penilaian untuk
Jaminan Pelunasan Utang Dalam Bentuk Hak Tanggungan dan Surat Pengakuan Utang
Tujuan Penilaian Aset Publik
Kepentingan
Laporan Keuangan
Kepentingan
untuk Asuransi
Kepentingan untuk
Jual / Beli, tukar guling / ruislag, sewa menyewa Bangun Operasikan Transfer /
Kembalikan (BOT), Bangun Transfer / Kembalikan Operasikan (BOT), Kerjasama
Operasi (KSO)
Kepentingan
Pengelolaan Aset (Manajemen Aset)
Kepentingan
Informasi Eksternal
Perbuatan
hukum, pemindahan hak (penguasaan yuridis)
Penyajian
utang piutang dan pemberian hak tanggungan
Gugatan atas
penguasaan properti (litigasi)
Pajak
Konsultansi
(Investasi)
Proses Penilaian
Proses penilaian merupakan tahapan-tahapan penentuan nilai
properti yang didasarkan pada tujuan untuk: memahami permasalahan, merencanakan
hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka pemecahan masalah tersebut,
mendapatkan data-data, mengklasifikasikan data, menganalisis, menginterprestasi
dan selanjutnya mengekspresikannya dalam suatu estimasi nilai.
Sistematika Proses Penilaian menurut SPI adalah sebagai
berikut:
1. Definisi
masalah :
a. Identifikasi
dari real estat
b. Identifikasi
hak atas properti yang dinilai
c.
Penggunaan/tujuan penilaian
d. Definisi dari
nilai
e. Tanggal
penilaian
f. Deskripsi
dari ruang lingkup penilaian
g. Kondisi yang
membatasi lainnya.
2. Analisis
pendahuluan dan seleksi serta koleksi data
a. Umum (
daerah, kota dan lingkungan) : aspek sosial, ekonomis, pemerintahan serta
lingkungan.
b. Khusus
(subyeknya dan perbandingannya) : lokasi dan pengembangannya, biaya dan
depresiasi, pendapatan/pengeluaran dan capitalisasi rate, sejarah kepemilikan dan
penggunaan properti.
3. Persaingan
supply dan demand (pasar properti/subyek yang dinilai) :
a. Persediaan
dari properti pesaing
b. Penjualan dan
daftar peminat
c. Kekosongan
dan penawaran
d. Tingkat
penyerapan
e. Studi
permintaan.
4. Highest and best
use analysis
a. Tanah kosong
b. Tanah dengan
pengembangan
c. Hal-hal yang
berkaitan dengan penggunaan, waktu dan pemain di pasar.
5. Estimasi
nilai tanah
6. Aplikasi dari
ketiga pendekatan :cost, market/sales comparison dan income capitalization.
7. Rekonsiliasi
indikasi nilai dan estimasi nilai akhir.
8. Laporan dari
penilaian.
Identifikasi Real Estat
Suatu properti diidentifikasikan berdasarkan alamat jalan,
lokasi atau data deskriftif lain yang memungkinkan untuk menentukan lokasi
properti tersebut. Deskripsi yang lengkap adalah sesuai dengan surat tanah yang
memuat peta lokasi, batasbatasnya, luasnya. Deskripsi harus akurat dan untuk
itu harus mencari informasi dari instansi pemerintah yang berkompeten.
Identifikasi hak atas properti
Penilaian atas real property mencakup penilaian fisik dan
hak yang dimiliki oleh satu atau lebih individu ataupun badan hukum atas tanah
dan penggunaan serta pengembangannya. Seorang penilai bisa melakukan estimasi
atas nilai dari suatu pungutan/biaya yang dikenakan terhadap real estat yang
sederhana atau sebagian kepentingan yang ditimbulkan oleh bagian kepemilikan
atas suatu hak.
Penggunaan penilai
Penggunaan atau fungsi dari penilaian adalah cara dimana
klien menggunakan informasi yang ada di dalam laporan penilaian. Klien bisa
menentukan penggunaan penilaian ketika mengajukan permintaan untuk menggunakan
jasa penilai. Untuk mencegah pekerjaan yang sia-sia, penilai dan klien harus
mencapai suatu pengertian timbal balik yang sama mengenai penggunaan dan kepemilikan
dari laporan penilaian dan kesimpulannya.
Definisi nilai
Tujuan dari proses penilaian adalah untuk menetukan estimasi
nilai suatu properti, sehingga tipe tertentu dari suatu nilai dan kepentingan
yang ada harus diidentifikasi secara tegas dan jelas. Pernyataan tujuan
penilaian pada laporan akhir dari nilai akhir yang ditentukan dalam rencana
kerja penilaian sebelumnya, menentukan ruang lingkup dari penugasan penilaian.
Jenis dari nilai yang akan dicari termasuk juga nilai pasar, nilai guna (use value),
going concern value, investment value dan assesed value serta insurable value.
Pernyataan tertulis dari nilai yang dimaksudkan harus dinyatakan dalam setiap
laporan penilaian.
Tanggal penilaian
Tangal penilaian harus dicantumkan karena faktorfaktor yang
mempengaruhi nilai real property terus berubah. Walau kondisi yang diamati pada
saat penilaian masih sama dalam jangka waktu tertentu setelah penilaian, suatu
estimasi nilai dipertimbangkan berlaku hanya untuk waktu tertentu yang secara
tegas dinyatakan dalam laporan penilaian. Nilai pasar biasanya dilihat sebagai
refleksi dari persepsi pelaku pasar untuk kondisi dimasa mendatang, dan
persepsi itu didasarkan pada bukti nyata di pasar pada suatu periode waktu
tertentu. Nilai mencerminkan kondisi ekonomi pada suatu waktu tertentu, dan
perubahan tiba-tiba didalam bisnis dan pasar real estat dapat mempengaruhi
nilai secara dramatis.
Deskripsi ruang lingkup penilaian
Ruang lingkup penilaian menunjuk pada luas dari proses data
dikumpulkan, dipastikan dan dilaporkan. Ruang lingkup harus dijelaskan untuk
memproteksi pihak ketiga yang menyandarkan diri pada laporan penilaian yang
mungkin dipengaruhi oleh informasi tersebut. Penilai menentukan luas kerjanya
dan laporan didasarkan pada pentingnya problema dan persetujuan dengan klien.
Pembatasan yang lain
Identifikasi real estat dan hak atas properti yang dinilai,
tanggal estimasi nilai, penggunaan penilaian dan definisi dari nilai semua
memenuhi persyaratan penilaian. Biasanya beberapa kondisi tertentu juga dikenakan
untuk membatasi pengunaan laporan untuk tujuan yang lain. Pernyataan
persyaratan kondisi tertentu juga dimuat dalam laporan untuk kepentingan
proteksi terhadap penilai.
Analisa pendahuluan dan seleksi serta koleksi data
Setelah menentukan masalahnya, penilai sudah siap untuk
melakukan analisa pendahuluan guna menentukan ciri dan ruang lingkup tugas
pekerjaan serta beban kerja yang diperlukan untuk mengumpulkan data yang
diperlukan. Analisa pendahuluan dan rencana kerja tergantung pada tugas
pekerjaan dan tipe/jenis property yang akan dinilai.
Ada tiga jenis data yang dikumpulkan oleh penilai, yaitu
data umum, data khusus dan data competisi supply dan demand. Data umum
berkenaan dengan informasi mengenai kecenderungan pada kondisi sosial, ekonomi,
pemerintahan, lingkungan hidup yang mempengaruhi nilai properti. Suatu trend
adalah suatu momentum atau kecenderungan dalam suatu arah umum yang disebabkan
oleh suatu seri perubahan yang saling berhubungan.
Data khusus adalah yang berkenaan dengan properti yang akan
dinilai dan berkenaan pula dengan properti yang dapat dibandingkan. Data
tersebut termasuk aspek legal, pisik, lokasi, biaya dan pendapatan serta
informasi pengeluaran yang berkenaan dengan properti serta data perbandingan
penjualan secara rinci.
Data kompetisi supply dan demand berkenaan dengan posisi
kompetisi dari properti dimasa depan. Data penawaran (supply) termasuk pula
persediaan yang ada serta rencana/usulan properti pesaing, tingkat hunian serta
tingkat penyerapan. Data permintaan (demand) bisa terdiri atas data
kependudukan, pendapatan, kebutuhan tenaga kerja (tenaga kerja yang
dipekerjakan), serta penelitian data tentang potensi pemakai properti. Dari
data-data itu suatu estimasi tentang permintaan yang akan datang berdasarkan
kondisi sekarang atau penggunaan yang punya prospek kedepan atau yang
pengembangan penggunaan properti akan dapat dihasilkan.
Laporan penetapan nilai
Estimasi akhir dari nilai yang ditetapkan yang merupakan
tujuan dari proses penilaian, dalam beberapa hal bisa dilaporkan dalam bentuk
kisaran/range suatu nilai, namun biasanya dilaporkan sebagai satu/single angka
nilai. Suatu laporan yang disebut sebagai "self contained appraisal
report" adalah laporan yang memasukkan semua data yang menjadi bahan
pertimbangan dan analisa, metode yang digunakan, serta alasan yang digunakan
untuk memperoleh estimasi nilai akhir. Analisa penilaian yang singkat mampu
memberikan kepada pembacanya untuk memahami permasalahan yang dihadapi serta
fakta data yang dikemukakan serta agar dapat mengikuti jalan pemikiran dan
alasan yang melatarbelakangi kesimpulan penilai atas suatu nilai.
Estimasi nilai adalah opini dari penilai dan mencerminkan
pengalaman serta pendapat yang telah dia terapkan dalam mempelajari data yang
dikumpulkan. Laporan penilaian adalah "tangible expression" dari
pekerjaan penilaian. Dalam menyiapkan laporan, penilai wajib memperhatikan
secara khusus pada gaya penulisan, sistematika, presentasi, dan semua
penampilan secara keseluruhan. Kesimpulan dari penilaian mungkin dapat disampaikan
kepada klien baik secara lisan maupun tertulis. Laporan tertulis bisa berupa
self contained report, summary report ataupun restricted report.
Penilaian Management
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan menentukan sehat
tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan suatu manajemen
sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian tingkat kesehatan
suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara kesehatannya.
Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan
bank umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap
bank yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan
sekitar seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu
kelompok manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok
manajemen umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang
berkaitan dengan strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan,
budaya kerja. Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub
kelompok yang berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit,
risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. Penilaian Earning
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat kesehatan suatu
bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu diketahui bahwa
apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan operasinya maka tentu
saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan modalnya. Bank yang dalam
kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan sehat.
Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu
bank yaitu melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam
unsur ini didasarkan pada dua macam, yaitu :
1) Rasio Laba
terhadap Total Assets (ROA / Earning 1). Rumusnya adalah :
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan sebagai berikut
untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap kenaikan
0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai maksimum 100.
2) Rasio Beban
Operasional terhadap Pendapatan Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah :
Penilaian earning 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0 dan setiap penurunan
sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
5. Penilaian Liquidity
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan dengan
menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap Modal
Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang dimaksud
Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank dengan tagihan
kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima adalah Kredit
Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan Masyarakat, Pinjaman
bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan (tidak termasuk
pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain yang berjangka
waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan oleh bank yang
berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas bank.
Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
1) Rasio jumlah
kewajiban bersih call money terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan untuk setiap penurunan
sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan maksimum 100.
2) Rasio antara
Kredit terhadap dana yang diterima oleh bank. Rumusnya adalah :
Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan sebagai berikut untuk
rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk setiap penurunan 1% mulai
dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai maksimum 100.
6. Penilaian Sensitivity (Sensitivity to
Market Risk)
Yaitu penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif faktor
sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui penilaian
terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi suku
bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse
movement) suku bunga
Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi
nilai tukar dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi
(adverse movement) nilai tukar, danKecukupan penerapan sistem manajemen risiko
pasar.
Perkembangan Teknologi Komputer di Perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun
mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan
nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke
cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk
menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi
berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan
dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi
membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi
sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
• Adanya
transaksi berupa Transfer uang via mobile maupun via teller.
• Adanya ATM (
Auto Teller Machine ) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
• Penggunaan
Database di bank – bank.
• Sinkronisasi data – data pada Kantor Cabang
dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan komputer hubungan atau komunikasi
kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Pada dunia perbankan,
perkembangan teknologi informasi membuat para perusahaan mengubah strategi
bisnis dengan menempatkan teknologi sebagai unsur utama dalam proses inovasi
produk dan jasa. Seperti halnya pelayanan electronic transaction (e-banking)
melalui ATM, phone banking dan Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk
baru dari pelayanan bank yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi
pelayanan transaksi yang berdasarkan teknologi.
2. Kriteria Pemilihan Teknologi Perangkat
Lunak Perbankan
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih
cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam
menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah.
Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui
computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan
pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic;
homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa
contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller
Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic
fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan
dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus
mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja
khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor
misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2
aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
STRUKTUR INFORMASI DAN HUBUNGAN ANTAR SUB SISTEM APLIKASI
BANK.
Fungsi teknologi informasi di sector keuangan, termasuk
perbankan secara umum adalah untuk meningkatkan daya saing bank yang
ditunjukkan dengan kecepatan, ketepatan, efisiensi, produktifitas, validitas
dan pelayanan yang semakin meningkat. Peningkatan kinerja dan saya saing bank
tersebut dimungkinkan dengan keberadaan teknologi informasi yang bias berfungsi
sebagai media yang bias melakukan transaksi, mencakup wilayah geografis yang
luas, analisis data, otomatisasi operasional bank, penyedian informasi, memproses
kegiatan bank secara sekuensial, pengelolaan pengetahuan berbasis teknologi,
serta fungsi disintermediasi yang memungkinkan pihak bank dan nasabahnya
seolah-olah tidak ada penghalang dalam memenuhi kebutuhannya masing-masing.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office
yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat,
mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan
system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan
sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar