TUGAS 4
Perkembangan teknologi computer di Perbankan
Semakin majunya teknologi di dunia transaksi perbankanpun
mulai mengunakan teknologi berbasis komputer untuk mempermudah transaksi dengan
nasabah. yang tadinya melayani nasabah dengan harus bertemu / nasabah datang ke
cabang2 bank yang disediakan oleh bank yang dia gunakan untuk
menabung/infertasi menjadi lebih mudah karena bank mulai mengunakan teknoligi
berbasis komputer dan sekarang sudah bisa mengakses lewat internet bahkan
dengan mobile “HP” dengan SMS sudah banyak diterapkan bank.
Dalam dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi
membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi
sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa seperti :
- Adanya transaksi berupa Transfer
uang via mobile maupun via teller.
- Adanya ATM ( Auto Teller Machine
) pengambilan uang secara cash secara 24 jam.
- Penggunaan Database di bank –
bank.
- Sinkronisasi data – data pada
Kantor Cabang dengan Kantor Pusat Bank.
Dengan adanya jaringan computer hubungan atau komunikasi
kita dengan klien jadi lebih hemat, efisien dan cepat. Contohnya : email,
teleconference.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Sedangkan di rumah dapat berkomunikasi dengan pengguna lain untuk menjalin silaturahmi (chatting), dan sebagai hiburan dapat digunakan untuk bermain game online, sharing file. Apabila kita mempunyai lebih dari satu komputer, kita bisa terhubung dengan internet melalui satu jaringan. Contohnya seperti di warnet atau rumah yang memiliki banyak kamar dan terdapat setiap komputer di dalamnya.
Pada dunia perbankan, perkembangan teknologi informasi
membuat para perusahaan mengubah strategi bisnis dengan menempatkan teknologi
sebagai unsur utama dalam proses inovasi produk dan jasa. Seperti halnya
pelayanan electronic transaction (e-banking) melalui ATM, phone banking dan
Internet Banking misalnya, merupakan bentuk-bentuk baru dari pelayanan bank
yang mengubah pelayanan transaksi manual menjadi pelayanan transaksi yang
berdasarkan teknologi.
Kriteria pemilihan
teknologi perangkat lunak perbankan
Lembaga keuangan di Indonesia, termasuk bank, sudah lebih
cepat dan intensif dibandingkan sector atau jenis industri lainnya dalam
menerapkan teknologi computer dalam memberikan pelayanannya ke nasabah.
Jasa-jas ini meliputi pembayaran komputerisasi (pemindahan dana melalui
computer dengan fasilitas jaringan komunikasi datanya); jasa penyetoran dan
pengambilan dana secara otomatis melalui ATM atau berbagai jenis kartu plastic;
homebanking dan internet banking serta fasilitas pelayanan lainnya. Beberapa
contoh jenis teknologi computer tersebut diantaranya mesin Automated Teller
Machine (ATM), berbagai jenis kartu kredit, Point of sales (POS), electronic
fund transfer system, dan otomatisasi kliring.
Fungsi teknologi informasi (TI) telah mengalami perubahan
dan perkembangan pesat pada decade terakhir ini. Fungsi TI yang semakin khusus
mendorong setiap bank untuk membentuk bagian, departemen, atau unit kerja
khusus tersendiri. Walaupun struktur tersebut tergantung pada berbagai factor
misalnya skla bisnis dan beban kerja, tetapi unit kerja tersebut mencerminkan 2
aspek kegiatan yaitu aspek pengembangan teknologi dan aspek operasionalnya.
Fasilitas pengolahan data yang tersedia di bank saat ini
merupakan hasil kemajuan teknologi dan kebutuhan untuk menjalankan operasi
secara sistematis dan baik sesuai dengan aliran masuk dan keluar dana bank.
Fasilitas tersebut berfungsi untuk menangani, memilih, menghitung, menyusun,
melaporkan, dan mengirimkan informasi. Jadi penggunaan TI di bank dimaksud
adalah untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan data kegiatan
usaha perbankan sehingga dapat memberikan hasil yang akurat, benar, tepat
waktu, dan dapat menjamin kerahasiaan informasi (sesuai peraturan Bank
Indonesia).
Fungsi TSI yang tepat tidak terlepas dari criteria
pemilihan jenis teknologi yang akan digunakan oleh bank. Sistem aplikasi
computer yang digunakan di bidang perbankan harus bisa mengakomodasikan semua
kebutuhan bank dan sesuai dengan ketentuan otoritas moneter (salam hal ini
adalah Bank Indonesia). Hal ini memerlukan pemilihan software computer
mengingat jenis software yang ada dan ditawarkan di pasar relative banyak.
Secara umum pemilihan ini berdasarkan kesesuaian antara kapasita bank dengan
fasilitas atau kemampuan software yang akan dipilih sehingga investasi yang
telah dikeluarkan benar-benar efektif dan memberikan nilai tambah terhadap
bank.
Sebagai contoh, Bank yang kapasitasnya relative kecil,
misalnya Bank Perkreditan Rakyat atau BPR kurang relevan bila menggunakan
system aplikasi computer yang menyediakan fasilitas transaksi dalam valuta
asing atau pengelolaan giro. Hal ini menginbgat bahwa BPR tidak boleh melakukan
transaksi dalam valuta asing dan tidak ikut dalam lalu lintas pembayaran giral.
Penggunaan software tersebut menjadi tidak efisien dan biaya investasinya lebih
besar dibandingkan dengan nilai tambah yang dihasilkannya.
Kriteria pemilihan software computer perbankan yang baik
sesuai dengan kebutuhan bank secara umum berdasarkan pertimbangan-pertimbangan
berikut:
1. Kemampuan dokumentasi atau Penyimpanan Data
Jenis dan klasifikasi data bank yang relative banyak harus
bisa ditampung oleh software yang akan digunakan, termasuk pertimbangan segi
keamanan datanya. Jumlah nasabah serta frekuensi dan jumlah transaksi harian
yang besar memerlukan memory computer yang besar, selain memerlukan kecepatan
prosesor yang tinggi juga. Sebagai contoh BPR kurang efisien jika menggunakan
mesin besar, misalnya AS/400 dalm operasionalnya karena kapasitas dan cakupan
geografis BPR biasanya relative kecil.
2. Keluwesan (Flexibility)
Operasional bank selalu berkembang dengan kebutuhan yang
berubah-ubah dan mungkin bertambah di kemudian hari walaupun informasi dasarnya
tetap sama. Kondisi ini harus bisa diantisipasi oleh perangkat lunak computer
sampai batas-batas tertentu. Setiap bank mempunyai system dan prosedur yang
mungkin berbeda meskipun data atau informasi dasar yang diolahnya sama.
Perangkat lunak computer yang fleksibel dapat digunakan oleh dua bank yang
kapasitasnya sama tetapi system dan prosedurnya berbeda.
3. Sistem Keamanan
Sebagai lembaga kepercayaan masyarakat (agent of trusth),
bank memerlukan system keamanan yang handal untuk menjaga kerahasiaan data atau
keuangan nasabah; serta mencegah penyalahgunaan data atau keuangan oleh pihak
lain yang tidak bertanggung jawab. Software computer perbankan yang baik harus
menyediakan fasilitas pengendalian dan pengamanan tersebut.
4. Kemudahan penggunaan (user friendly)
Pengertian mudah dioperasikan bukan berarti setiap pemakai
(user) bisa mengakses ke software tersebut tetapi petugas yang memang mempunyai
kewenangan mudah mengoperasikan proses yang menjadi tanggung jawabnya. Tahap
input, proses, dan output yang dilakukan pada software tersebut tidak menjadi
penghambat dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. System aplikasi
computer yang baik bahkan dapat mendeteksi kesalahan pengoperasian yaitu dengan
memberikan error message dan memberikan petunjuk pemecahan masalahnya.
5. Sistem Pelaporan (Reporting system)
Data atau informasi yang dibutuhkan harus bisa disajikan
dalam bentuk yang jelas dan mudah dimengerti. Bank memerlukan laporan-laporan
yang lengkap dan jelas tersebut terutama dalam proses pemeriksaan (audit) atau
penyajian laporan yang bisa dimengerti oleh pihak-pihak yang berkempentingan
dengan harapan keuangan setiap bank menjadi lebih transparan dan bisa
dipertanggungjawabkan.
6. Aspek Pemeliharaan
Kinerja software perbankan diharapkan relative stabil
selama bank beroperasi. Kondisi ini memerlukan aspek pemeliharaaan yang baik,
dalam arti secara teknis tidak sulit dilakukan dan tidak membutuhkan biaya yang
relative mahal. Pemeliharaan ini juga menyangkut pergantian atau perbaikan
teknis peralatan dan modifikasi atau pengembangan software.
7. Source Code
Software perbankan biasanya merupakan program paket yang
sudah di-compile sehingga menjadi excecutable file. File program tersebut
relative tidak bisa dirubah atau dimodifikasi seandainya bank menginginkan
perubahan atau fasilitas tambahan dari software tersebut. Kondisi ini bisa
diatasi jika pihak bank mempunyai dan memahami software tersevut dalam bentuk
bahasa pemrograman aslinya atau source code.
Struktur informasi dan hubungan antar sub sistem aplikasi bank
Hubungan antar sub sistem aplikasi pada operasional bank.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Konsep front office yang lebih mendekati sisi nasabah dan konsep back office yang lebih mendekati sisi bank sebagai lembaga keungan yang harus mencatat, mendokumentasikan, dan atau mempublikasikan informasi keuangan, menyebabkan system aplikasi perbankan terdiri dari sub-sub system yang saling berkaitan sesuai dengan tahap-tahap pemrosesan dan jenis-jenis data keuangan.
Prinsip Kliring
Kliring (dari Bahasa Inggris “clearing”)
sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu
aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi
hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan
sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan asset transaksi. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan pra penyelesaian, ekposur kredit guan
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan pemantauan marjin
risiko netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan, perpajakan
dan penanganan kegagalan.
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Di Amerika, kliring antar bank dilaksanakan melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan regulasinya diatur oleh NACHA-The Electronic Payments Association,yang dahulu dikenal dengan nama National Automated Clearing House Association, serta Federal Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve.
Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring.
Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer.
Bank Indonesia - Real
Time Gross Settlement System
Untuk mendukung terciptanya sistem
perbankan yang sehat, Bank Indonesia berkewajiban menjamin kelancaran sistem
pembayaran di Indonesia. Bank Indonesia secara terus menerus melakukan
pengembangan sistem pembayaran nasional (SPN) yang komprehensif, terintegrasi,
terkelola secara efektif, efisien, aman, dan andal serta rendah resiko. Selain
memenuhi kebutuhan berskala nasional, sistem pembayaran yang dilaksanakan Bank
Indonesia dituntut agar terintegrasi dengan sistem pembayaran negara lain,
terutama untuk menurunkan resiko settlement antar mata uang. Salah satu sistem
yang dikembangkan oleh Bank Indonesia adalah Real Time Gross Settlement System
(RTGS).
Sebelum diterapkannya BI-RTGS,
mekanisme penyelesaian transaksi antar bank baik yang bersifat retail
transaction maupun large value transaction dilakukan dengan sistem kliring (net
settlement). Mekanisme ini dapat menimbulkan resiko pada akhir hari bahwa suatu
bank akan mengalami kekalahan kliring dalam jumlah yang cukup besar. Apabila
jumlah kekalahan ini melampaui saldo rekeningnya di Bank Indonesia, maka saldo
bank tersebut akan menjadi negatif (overdraft) yang akan menyulitkan Bank
Indonesia apabila bank tersebut tidak mampu menutup overdraft keesokan harinya.
Sistem BI-RTGS menggunakan metode gross
settlement dimana setiap transaksi diperhitungkan secara individual dan
dijalankan hanya apabila saldo rekening bank di BI mencukupi. Jika saldo
rekening giro bank pengirim tidak mencukupi, transaksi akan ditempatkan dalam
antrian (queue) sistem BI-RTGS. Transaksi ini baru akan di-settle apabila bank
mendapatkan incoming transfer dari bank lain.
Dalam sistem gross settlement dapat terjadi intraday gap antara outgoing transaction dengan incoming transaction. Untuk mengatasi intraday gap ini kebanyakan sistem RTGS memerlukan adanya FLI (Fasilitas Likuiditas Intrahari). FLI bersifat fully secured karena bank peserta harus mem-pledge SBI dan atau obligasi pemerintah yang nilainya sekurang-kurangnya sebesar nilai FLI sebagai kolateral. Penggunaan FLI dilakukan secara otomatis pada saat rekening giro tidak mencukupi. Pada saat bank menerima incoming transfer maka secara otomatis akan mengurangi saldo FLI. Apabila bank tidak mampu mengembalikan tepat waktu maka FLI tersebut akan berubah menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Jika saldo giro tidak juga mencukupi untuk pelunasan FPJP maka pelunasan dilakukan dengan mengeksekusi agunan.
Dalam sistem gross settlement dapat terjadi intraday gap antara outgoing transaction dengan incoming transaction. Untuk mengatasi intraday gap ini kebanyakan sistem RTGS memerlukan adanya FLI (Fasilitas Likuiditas Intrahari). FLI bersifat fully secured karena bank peserta harus mem-pledge SBI dan atau obligasi pemerintah yang nilainya sekurang-kurangnya sebesar nilai FLI sebagai kolateral. Penggunaan FLI dilakukan secara otomatis pada saat rekening giro tidak mencukupi. Pada saat bank menerima incoming transfer maka secara otomatis akan mengurangi saldo FLI. Apabila bank tidak mampu mengembalikan tepat waktu maka FLI tersebut akan berubah menjadi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP). Jika saldo giro tidak juga mencukupi untuk pelunasan FPJP maka pelunasan dilakukan dengan mengeksekusi agunan.
Sistem BI-RTGS diharapkan akan mampu
memenuhi kebutuhan berbagai pihak terhadap tersedianya mekanisme pembayaran
yang sangat cepat yang dibutuhkan oleh traksaksi yang mensyaratkan DVP
(Delivery Versus Payment) seperti transaksi jual beli obligasi pemerintah,
saham dan surat-surat berharga lainnya. Hal ini sangat penting untuk menurunkan
resiko dalam pasar-pasar sekuritas tersebut.
Implementasi sistem BI-RTGS dilakukan
secara bertahap. Tahap pertama, Bank Indonesia mewajibkan bank-bank yang
beroperasi di Jakarta untuk menjadi peserta sistem BI-RTGS. Tahap berikutnya,
sistem BI-RTGS akan diimplementasikan di semua wilayah Kantor Bank Indonesia
(KBI). Sampai sekarang, sistem BI-RTGS telah diterapkan di 22 KBI dengan jumlah
peserta langsung sebanyak 136 bank. Jumlah ini akan terus bertambah.
Untuk
memastikan bahwa sistem BI-RTGS dapat beroperasi dengan aman, Bank Indonesia
telah meminta independent IT auditor untuk mengaudit seluruh aplikasi maupun
network yang digunakan dalam sistem BI-RTGS. Dalam menguji kehandalan sistem
BI-RTGS, independent IT auditor tersebut telah pula melakukan penetration test
untuk mengkaji kemungkinan adanya celah yang mungkin dapat dimanfaatkan oleh
para hacker untuk menembus pertahan sistem BI-RTGS. Secara berkala IT audit
akan tetap dilaksanakan agar sistem BI-RTGS tetap aman. Bank Indonesia sebagai
host sistem BI-RTGS telah menyiapkan Disaster Recovery Plan (DRP) dan Disaster
Recovery Centre (DRC) untuk meyakinkan bahwa sistem pembayaran di Indonesia
telah didukung oleh infrastruktur yang handal untuk menekan/menghilangkan
downtime. Bank peserta juga dianjurkan agar memiliki backup system yang memadai
dan secara berkala seluruh peserta BI-RTGS juga diwajibkan untuk menguji coba
backup dan DRP untuk memastikan bahwa segala sesuatunya senantiasa berjalan
dengan baik.
Perkembangan
Teknologi Perbankan Elektronik
Di era globalisasi ini, kehidupan manusia tidak dapat
terlepas dari arus komunikasi dan informasi telah menjelma menjadi suatu
kekuatan tersendiri dalam persaingan global yang semakin kompetitif. kehadiran
internet sebagai sebuah fenomena kemajuan teknologi menyebabkan terjadinya
percepatan globalisasi dan lompatan besar bagi penyebaran informasi dan
komunikasi di seluruh dunia.Peran teknologi dalam dunia perbankan sangatlah
mutlak, dimana kemajuan suatu sistem perbankan sudah barang tentu ditopang oleh
peran teknologi informasi. Semakin berkembang dan kompleksnya fasilitas yang
diterapkan perbankan untuk memudahkan pelayanan, itu berarti semakin beragam
dan kompleks adopsi teknologi yang dimiliki oleh suatu bank. Tidak dapat
dipungkiri, dalam setiap bidang termasuk perbankan penerapan teknologi
bertujuan selain untuk memudahkan operasional intern perusahaan, juga bertujuan
untuk semakin memudahkan pelayanan terhadap customers. Apalagi untuk saat ini,
khususnya dalam dunia perbankan hampir semua produk yang ditawarkan kepada
customers serupa, sehingga persaingan yang terjadi dalam dunia perbankan adalah
bagaimana memberikan produk yang serba mudah dan serba cepat.
Kegunaan komputer di bidang perbankan untuk menghasilkan
informasi bagi pihak manajemen bank sendiri dan juga untuk meningkatkan pelayanan
kepada pihak nasabah bank Saat ini dengan dikenalnya E-Commerce, maka pelayanan
transaksi secara online dapat diterapkan dengan disediakannya ATM kemudian
dengan penggunaan internet memudahkan perbankan dalam melakukan pelayanan
kepada nasabahnya melalui INTERNET BANKING dan SMS BANKING. Pesatnya
perkembangan teknologi itu telah membentuk masyarakat informasi
internasional,termasuk di Indonesia. Sehingga satu sama lain menjadikan belahan
dunia ini menjadi sempit dan berjarak pende Berbisnis pun begitu
mudahnya,seperti membalikkan telapak tangan. sehinngga diperlukan pembentukan
hukum baru yang melibatkan berbagai aspek. Misalnya dalam hal pengembangan dan
pengakuan hukum terhadap dokumen serta tandatangan elektronik, perlindungan dan
privasi konsumen,cyber crime, pengaturan konten dan cara-cara menyelesaikan
sengketa domain.