I.
PENGERTIAN BANK
Menurut
Undang‐Undang No. 10 Tahun 1998, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat
dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Berikut ada
beberapa pengertian bank :
1.
Pengertian Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara
konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
2. Bank
Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa lalu lintas pembayaran.
KLASIFIKASI
BANK
Bank diklasifikasi
berdasarkan berbagai macam perspektif, yaitu:
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.
1. Segi fungsinya,
2. Segi kepemilikannya,
3. Segi status,
4. Segi penentuan harganya.
Berdasarkan segi fungsinya, bank diklasifikasi menjadi:
·
Bank umum (komersial + syariah): bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberi-kan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
·
BPR:
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar-kan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
Berdasarkan segi kepemilikannya, bank
diklasifikasi menjadi:
1.
Bank
Pemerintah: bank yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah, baik
pusat maupun daerah;
2.
Bank
swasta nasional: bank yang seba-gian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional Indonesia;
3.
Bank
koperasi: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh
perusahaan berbadan hukum koperasi;
4.
Bank
asing: bank yang sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh asing, baik
swasta maupun pemerintah asing.
5.
Bank
campuran: bank yang modalnya dimiliki swasta nasional Indonesia dan asing, dan
pada umumnya sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta Indonesia.
Berdasarkan segi statusnya, bank
diklasifikasi menjadi :
·
Bank
devisa: bank yang melaksanakan transaksi luar negeri atau transaksinya berhubungan
dengan valas.
·
Bank
nondevisa: bank yang tidak diperbolehkan melakukan transaksi dengan luar negeri
atau berkaitan dengan valas.
Berdasarkan segi cara menentukan
harga, bank diklasifikasi menjadi :
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.
1. Bank konvensional: bank yang dalam menentukan harganya menetapkan suatu tingkat bunga tertentu, baik untuk dana yang dikumpulkan maupun disalurkan.
2. Bank syariah: bank yang penentuan harganya tidak menetapkan suatu tingkat bunga tertentu tetapi didasarkan pada prinsip-prinsip syariah.
Pengklasifikasian bank ini tidak dapat secara kaku diterapkan saat ini, mengingat fenomena kepemilikan bank di Indonesia pasca krisis ekonomi 1998 sangat rumit.
Adapun secara spesifik bank bank dapat berfungsi
sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen of services.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor. Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of Development
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa, mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
II.
SIFAT
INDUSTRI PERBANKAN
Dua sifat khusus industri
perbankan:
o Sebagai salah satu sub-sistem
industri jasa keuangan. Bank disebut sebagai jantung atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara,
salah satu leading indikator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara. Jika
perbankan mengalami keterpurukan hal ini akan terjadi indikator perekonomian
negara ybs sedang sakit.
o Industri perbankan adalah suatu
industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat. Kepercayaan
masyarakat adalah kepercayaan yang segala-galanya bagi bank.
Pada dua sifat khusus industri
perbankan tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak
diatur oleh pemerintah. Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat
hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam
perekonomian negara serta kepercayaan kepada masyarakat yang harus dijaga.
III.
FUNGSI
BANK
1. Penghimpun
dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank memiliki
beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber, yaitu:
§
Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
§
Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan
seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
§
Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang
berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik
oleh bank yang meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah
mendengar beberapa bank dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu
penyebabnya adalah karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam bentuk
pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan, pemilikan harta
tetap.
3. Pelayan Jasa
Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas pembayaran uang”
melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain pengiriman uang, inkaso, cek
wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
PERAN BANK
Dalam menjalankan kegiatannya bank
mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset
transmutation)
Yaitu pengalihan
dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang
diberikan njam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka waktunya
dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank berperan
sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada unit
defisit (borrower).
2.
Transaksi (transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam
ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan,
depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus
dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank
sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.
Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling
membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information)
antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi
penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank
dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk
menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya
ekonomi.
IV.
PERANAN
BANK INDONESIA DALAM PERBANKAN
UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Secara umum,
fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
i. Melaksanakan
kebijakan moneter dan keuangan
ii. Memberi
nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
iii. Melakukan
pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
iv. Sebagai
banker’s bank atau lender of last resort
v. Memelihara
stabilitas moneter
vi. Melancarkan
pembiayaan pembangunan ekonomi
vii.Mendorong
pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
V.
DEREGULASI
PERBANKAN INDONESIA
Deregulasi perbankan yang dikeluarkan
pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan
kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya
campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga
yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga
Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di
bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.
Lima tahun kemudian ada Paket
Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang
adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di
bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang
pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru
masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan
antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara
terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi
bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan
berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi
pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan juga semakin
sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi
keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung.
Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong
dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah satu tugasnya adalah berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang
diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan
Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank
yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa
menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya
kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.
Setelah itu, lahir UU Perbankan baru
bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden Soeharto pada 25 Maret 1992.
Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor 14 tahun 1967. Intinya, UU
itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan soal pemilikan bank/pemerintah,
pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing. Mengenai perizinan, pada UU lama
persyaratan mendirikan bank baru ditekankan pada permodalan dan pemilikan. Pada
UU yang baru, persyaratannya meliputi berbagai unsur seperti susunan
organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di bidang perbankan, kelayakan
kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan
pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk mengurangi sebagian kendala yang
dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan koreksi terhadap Paktri
yang begitu mengekang bank, pemerintah mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei).
Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam
Pakmei ini pencapaian CAR (capital adiquacy ratio)– atau perimbangan antara
modal sendiri dan aset -sesuai dengan ketentuan adalah 8 persen. Kemudian
penyempurnaan lain pada paket itu adalah ketentuan loan to deposit ratio
(LDR).
Aturan yang terakhir diluncurkan
adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996 yang ditanda tangani
Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman Bank Summa, PP ini
sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor
banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu saat banknya
sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
VI.
NERACA BANK
Neraca Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan
posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat
tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta
di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet).
Elemen Neraca
Bank terdiri dari :
·
Kelompok
Aset:
-.Aset Lancar
-.Investasi jangka panjang
-.Aset tetap
-. Aset yang tidak berwujud
- .Aset lain-lain
-.Aset Lancar
-.Investasi jangka panjang
-.Aset tetap
-. Aset yang tidak berwujud
- .Aset lain-lain
·
Kelompok Kewajiban:
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
- Kewajiban lancar
- Kewajiban jangka panjang
- Kewajiban lain-lain
·
Kelompok
Ekuitas:
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
- Modal saham
- Agio/disagio saham
- Cadangan-cadangan
- Saldo laba
contoh neraca bank :
VII.
PENGERTIAN RUGI/LABA BANK
Laporan
rugi/laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah
penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode
tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta
mengikhtisarkan transaksi-transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua
pendekatan itu adalah :
•
Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui
penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat
mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil,
karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada periode
tertentu.
•
Dasar Waktu (Akrual Basis) : Yaitu suatu sistem yang mengakui
pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima
uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah
atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan
yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan
mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.
Dalam laporan laba-rugi,
terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:
•
Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan
akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang
berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden,
royalti dan sewa.
•
Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan
aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban
sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian
piutang, beban perlengkapan.
•
Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari
beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil
dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi
pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain,
beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.
Dalam laporan laba-rugi ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu :
•
Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepada
pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya;
untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan
oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon
kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh
pelanggan.
•
Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam
hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban
listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan.
•
Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban
operasi, sedangkan
pendapatan dan beban lain-lain
merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan
bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan
operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.
•
Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs
operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih
setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari
kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak
penghasilan
VIII.
Pengertian Laporan
Kualitas Aktiva Produktif
Untuk lebih memahami konsep aktiva produkrif,
maka pada bagaian ini terlebih dahulu akan dikupas mengenai aktiva dan
prinsip-prinsipnya.
Kualitas aktiva Produktif (KAP) adalah
sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang ditanamkan
dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria tertentu.
Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam pembahasan
selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang
atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang
timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding)
yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut
hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva juga diartikan sebagai manfaat
ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu
pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus
Sinaga, 1997).
Dalam Standar
Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian
laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah
potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun
tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan.Potensi tersebut
dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas
operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah
menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran
kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif.
Sesuai dengan namanya aktifa produktif
(earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan
bagi bank.
Isi/Elemen Laporan
Kualitas Aktiva Produk
A. Pihak Terkait
Penempatan pada Bank
Lain
Surat-surat
Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia Kredit kepada Pihak ketiga
a. KUK
b. Kredit properti
Direstrukturisasi
Tidak Direstrukturisasi
c.
Kredit lain yang direstrukturisasi
d.
Lainnya
Penyertaan
pada pihak ketiga Pada perusahaan keuangan non-bank Dalam rangka
restrukturisasi kredit
Tagihan
Lain kepada pihak ketiga Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B.
Pihak Tidak Terkait
Penempatan
pada Bank Lain surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan Bank Indonesia\Kredit
kepada Pihak ketiga
I. KUK
II. Kredit Properti
Direstrukturisasi
Tidak Direstrukturisasi
III. Kredit lain yang
Direstrukturisasi
IV. Lainnya
Penyertaan
pada pihak ketiga
I.
Pada perusahaan keuangan non-bank
II.
Dalam rangka restrukturisasi kredit
Tagihan
Lain kepada pihak ketiga Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga PPAP yang
wajib dibentuk.
PPAP
yang telah dibentuk
Total
Asset bank yang dijaminkan : I. Pada Bank Indonesia II. Pada Pihak Lain
Persentase
KUK terhadap total kredit Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur.
Contoh laporan kualitas
aktiva produktif
VIIII. Pengertian Laporan Komitmen Dan Kontijensi
Komitmen bank adalah suatu
ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable)
secara sepihak oleh bank baik dalam rupiah maupun valuta asing, Komitmen
disajikan dalam laporan komitmen dan kontijensi tanpa pos lawan. Tagihan
komitmen antara lain : Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang
belum ditarik posisi pembelian valuta asing dll. Komitmen adalah suatu
perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak.
> Pengertian Laporan Kontijensi
Kontinjensi adalah suatu
keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya
laba atau rugi oleh suatu perusahaan, yang baru akan terselesaikan dengan
terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan
datang. Pengungkapan akan peristiwa kontinjensi diharuskan dalam laporan
keuangan.
Kontinjensi atau lebih
dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan
transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari.
Kontinjensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau
kewajiban bagi bank yang bersangkutan.
Istilah kewajiban
bersyarat digunakan untuk menyatakan kewajiban yang kemungkinan timbulnya
tergantung pada terjadi atau tidaknya suatu peristiwa dimasa yang akan datang,
dan dengan demikian pada tanggal neraca belum terdapat kepastian mengenai ada
tidaknya kewajiban tersebut. Dalam perkembangan akuntansi, bidang yang paling
awal berkembang adalah akuntansi keuangan. Seiring dengan perkembangan industri
yang sangat pesat karena kebutuhan akan informasi, maka berkembanglah
bidang-bidang lain, seperti akuntansi biaya, akuntansi manajemen, auditing,
akuntansi perpajakan, akuntansi sektor publik, sistem informasi akuntansi, akuntansi
keperilakuan dan perkembangan terakhir khususnya di Indonesia adanya konsep
akuntansi syariah. Bidang akutansi dapat dipandang dari berbagai sudut pandang
sehingga memperkaya bidang akuntansi. Akuntansi manajemen menghasilkan
informasi untuk pihak internal perusahan (internal user), sedangkan akuntansi
keuangan menghasilkan informasi untuk pihak eksternal perusahaan (external
user).
Isi / Elemen Laporan Komitmen dan Kontijensi
a. Tagihan Kontingensi
1.Garansi dari bank lain
o
Bank Garansi
o
Jaminan Risk Sharing
o
Jaminan Lainnya
2.Pembelian Opsi Valuta Asing
3.Pendapatan bunga dalam penyelesaian Jumlah
Tagihan Kontinjen
Kewajiban Kontingensi
1. Garansi yang diberikan
1.1 Penerbitan Jaminan
1.1.1 Bank Garansi
1.1.2 Risk Sharing
1.1.3 Standby L/C
1.1.4 Bid Bonds
1.1.5 Lainnya
1.2 Akseptasi atau endosmen surat berharga
1.3 Lainnya
2. L/C yang revocable dan masih berjalan
dalam rangka impor ekspor
3. Penjualan Opsi Valuta Asing
http://antopriyady.blogspot.com/2013/04/24-pengertian-isielemen-dan-contoh.html
http://cahayaniiminoz.blogspot.com/2013/05/25-pengertian-laporan-komitmen-dan.html